-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejadian F. SPTI Di Kecamatan Kandis, Ini Penjelasan Dari Kapolsek Kandis

Tuesday, 11 March 2025 | Tuesday, March 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-12T04:25:45Z
Kandis - Redaksiriau.com -
Polsek Kandis bekerja secara Profesional, Prosedural dan Proporsional sebagai Aparat Penegak hukum, Berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, disebutkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian Negara RI adalah sebagai aparat penegak hukum, yang tentu saja dalam pelaksanaan Tupoksi tersebut haruslah secara Profesional menurut ketentuan peraturan per undang-undangan, secara prosedural menurut Peraturan Kapolri tentang  management penyidikan tindak pidana, dan proporsional yang dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisinya, tanpa adanya kepentingan dan diskriminasi, tetapi dilaksanakan secara  obyektif.

Hal mana Polsek Kandis Polres Siak yang mengemban Tupoksinya  sebagai aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan ke Polsek Kandis telah mengedepankan prinsip yang profesional, prosedural dan proporsional.

Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara obyektif yuridis sesuai dengan norma hukum yang berlaku, tanpa melihat kelompok-kelompok atau kubu-kubu tertentu, tetapi berdasarkan laporan dari setiap orang yang merasa dirugikan terhadap sebuah peristiwa atau kejadian, jadi person to person, siapa berbuat apa, dan akibat hukumnya seperti apa menurut fakta - fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya.
Sebagaimana penjelasan Kapolsek Kandis Kompol. Darmawan, SH., MH, bahwa terhadap adanya dugaan laporan tentang penganiayaan dan pemerasan yang telah diterima Polsek Kandis beberapa waktu yang lalu, dari beberapa orang masyarakat sebagai Pelapor dan Terlapor,  yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Siak, dan tentu saja terkait laporan tersebut sedang  ditangani oleh Polsek Kandis, untuk itu mari kita semua bersabar dan mengikuti jalannya proses hukum yang ada. 

Selanjutnya mantan Kapolsek Pinggir Polres Siak tersebut, berharap kepada seluruh masyarakat di Wilayah Kecamatan Kandis untuk mendukung Polri dalam melaksanakan Tupoksinya, salah satunya yaitu sebagai aparat penegak hukum dengan menjunjung dan menghormati proses hukum yang ada, tanpa melakukan perbuatan main hakim sendiri (eigen richting), karena perbuatan main hakim sendiri tersebut tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru akan memperbesar permasalahan.

"Terimakasih kepada rekan-rekan Mitra Media sekalian yang telah banyak memberikan masukan dan informasi yang positif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Polri  sebagai aparat penegak hukum.

Sumber: Polsek Kandis.
×
Berita Terbaru Update