-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Jambret di Jalan Pesantren Jabal Nur Telah Ditangkap Tim Musang Polsek Kandis

Tuesday, 15 April 2025 | Tuesday, April 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T06:29:06Z
KANDIS - REDAKSIRIAU.COM - Di Penghujung masa Tugasnya sebagai Kanit Reskrim, AKP Roemin Putra, S.H.,M.H di dampingi Panit Opsnal Ipda M. Suwanto dan Tim Musang Polsek Kandis berhasil mengamankan dua pelaku Jambret yang meresahkan di wilayah hukum Polsek Kandis, Sabtu (15/4/25).

Pelaku yang diamankan inisial RAS (17) tahun dan MFS (16) tahun yang Kejadian Penjambretan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 sekira pukul 13.30 Wib di jalan Pesantren Jabal Nur Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H.,M.H menjelaskan," Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB saat korban, NS (28), sedang mengendarai sepeda motor dari Rumah Korban menuju Simpang Belutu melalui jalan Pesantren.

Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba dipepet oleh Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

"Salah satu pelaku dengan paksa merampas dompet milik NS yang berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),satu unit handphone Samsung galaxy A05 warna light green dan barang berharga lainya yang berada di dashboard sebelum melarikan diri," ungkap Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH.,M.H., Rabu, 16 April 2025.

Setelah menerima laporan, Polisi Polsek Kandis bergerak cepat dan Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap RAS (17) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung galaxy A05 warna light green pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.40 WIB di Alfamart KM 79 Kandis.

"Berbekal keterangan dari RAS, tim kami Kembali berhasil menangkap MFS di jalan Proyek Sakai Kelurahan Kandis Kota ," jelas Kompol Darmawan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung galaxy A05 warna light green dan sepeda motor Honda Revo BM 5869 SAE yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, di karenakan kedua pelaku masih di bawah umur maka kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHPidana Jo Pasal 1 Ke 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, terutama saat berkendara.

Kejahatan seperti ini dapat dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan," pesan Kapolsek Kandis Kompol Darmawan. (Jay)

Sumber: Polsek Kandis.
×
Berita Terbaru Update